Syarat-syarat Jual Beli Rumah yang Wajib Diketahui

Saat Anda akan bertransaksi sebuah rumah atau gedung, biasanya ada syarat yang harus dipenuhi. Nah, syarat jual beli rumah yang dimaksud ini akan mengantarkan Anda untuk mendapatkan kemudahan dalam menyelesaikan transaksi hingga deal.

Syarat-syarat jual beli rumah yang dimaksud diantaranya ialah sertifikat kepemilikan rumah dan lahan, serta kelengkapan lainnya.

Jika syarat-syarat ini terpenuhi setidaknya tinggal bicara soal kapan waktu pertemuan untuk negosiasi dan berapa harga yang disepakati.

Pentingnya Mengetahui Syarat-syarat Jual Beli Rumah

Ada berbagai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi agar proses jual-beli rumah dapat berjalan lancar.

Kedua belah pihak yang hendak melakukan kesepakatan transaksi harus menunjukkan dan menyerahkan berkas yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.

Dalam hal ini sertifikat tanah yang harus siap diserahterimakan jika sudah ada kesepakatan harga. Selain itu, akan juga melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengurusi berbagai keperluan pindah kepemilikan.

Kenapa memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut menjadi penting?

Tidak lain karena rumah merupakan aset yang kepemilikannya sangat diperhatikan di mata hukum. Oleh karenanya saat dilakukan sebuah kegiatan baik itu saat membangun, jual-beli, warisan, wakaf atau hibah, perlu ada pencatatan.

Syarat Jual Beli Rumah yang Harus Disiapkan Sebelum Transaksi

Dalam proses jual beli-beli rumah, ada beragam persyaratan dan proses yang perlu Anda siapkan. Tujuannya ialah agar di mata hukum, legalitasnya diakui. Diantara syarat jual beli rumah yang aman antara lain:

1. Datang ke kantor PPAT

Anda perlu mendatangi kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah) setempat untuk mengurus administrasi jual atau beli rumah yang dimaksud.

Kenapa harus ada kata setempat? Karena masing-masing PPAT hanya melayani proses jual beli di wilayah tersebut saja.

Contohnya, kantor PPAT di daerah kabupaten Bogor hanya dapat mengurus administrasi jual-beli tanah/rumah yang berlokasi di daerah kabupaten Bogor. Begitu pula PPAT di daerah lainnya.

2. Serahkan Sertifikat pada kantor PPAT

Tahapan berikutnya, dengan menyerahkan sertifikat rumah pada kantor PPAT. Selanjutnya kantor PPAT akan mengirim sertifikat rumah yang diperjualbelikan ke BPN atau Badan Pertanahan Nasional.

Ini untuk memastikan bahwa rumah yang diperjualbelikan sedang tidak ada pada kondisi sengketa hukum, proses sita ataupun blokir.

Ini akan membantu Anda dalam membeli ataupun menjual rumah secara aman dan legal sesuai ketentuan negara.

Jual-beli rumah dan syarat-syaratnya, Jual Beli Rumah Dengan Mudah dan Aman, tips membeli rumah bekas, tata cara membeli rumah
dengan persyaratan yang lengkap, maka rumah yang hendak dijual akan mudah laku – ndekor.id

3. Menyerahkan Sertifikat-sertifikat lainnya selain PPAT

Selain sertifikat, berkas-berkas lainnya yang harus diserahkan ke PPAT sebagai persyaratan jual atau beli rumah adalah:

– Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun terakhir berikut bukti pembayaran

– Copy KTP dan KK suami-istri (bila sudah menikah)

– Copy Surat Nikah (bila sudah menikah

– Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

– Copy Surat Kematian (bila pemilik rumah telah meninggal)

– Copy surat keterangan ahli waris yang telah dilegalisir (bila pemilik rumah telah meninggal)

– Izin Mendirikan Bangunan (IMB), denah dan beragam surat keterangan lain yang berhubungan dengan rumah yang diperjualbelikan.

4. Penandatanganan Akte Jual Beli atau AJB

Sesudah seluruh kelengkapan surat diperiksa dan dinyatakan siap serta telah melunasi biaya pembuatan AJB, maka pihak pembeli dan penjual dapat segera menandatangani AJB didampingi oleh 2 orang saksi.

Setelah penandatanganan AJB maka dapat dilakukan proses balik nama pada sertifikat, dibantu kantor PPAT dengan mencoret nama pemilik lama.

Jadi itu dia bagaimana proses jual beli rumah itu berjalan sesuai prosedur. Jika Anda akan membeli sebuah rumah bekas, sebaiknya langkah-langkah di atas benar-benar dilakukan.

Tujuannya supaya Anda bisa tenang saat menempati rumah yang sudah Anda miliki tersebut.

Termasuk jika Anda seorang penjual, pentingnya memahami apa saja prosedur dan syarat jual beli rumah yang harus disiapkan adalah agar Anda tidak menyesal atas keputusan tersebut nantinya. Segala hal dipantau dan dilindungi secara hukum jika sewaktu-waktu terjadi sengketa.

Bagaimana transaksi jual beli rumah yang diagunkan di bank? Berikut ulasannya.

Transaksi jual beli rumah yang diagunkan di bank

Syarat-syarat Jual Beli Rumah yang Wajib Diketahui

Transaksi  jual beli rumah yang diagunkan di bank kadang dihindari oleh calon pembeli karena dianggap berisiko.

Padahal dengan terjualnya rumah tersebut, justru menjadi jalan bagi pemilik rumah untuk bisa menutup kreditnya di bank dan mengambil sertifikat aslinya untuk diserahkan ke pihak pembeli.

Pihak penjual dan pembeli hanya perlu mengesahkan transaksinya di notaris untuk diatur masing-masing hak dan kewajibannya secara resmi dan legal.

Solusi untuk kondisi seperti ini adalah dengan meminta bantuan notaris sebagai penengah. Sejak awal proses pembayaran harus melibatkan notaris, karena notaris sebagai pihak yang netral dan memiliki kedudukan kuat di mata hukum.

Teknisnya adalah pemilik, calon pembeli, notaris dan pihak bank bersama-sama menyepakati proses transaksi. Pertama adalah pembeli menyetujui untuk membantu melunasi hutang pemilik.

Setelah hutang dilunasi maka pihak kreditur akan mengeluarkan surat roya yang menyatakan bahwa hutang debitur sudah lunas, kemudian sertifikat diserahkan kepada kantor notaris, bukan kepada pemiliknya.

 Transaksi jual beli rumah, beli rumah setifikat di bank, proses jual beli rumah melalui notaris
untuk menghindari risiko, gunakan jasa notaris, agar transaksi jual-beli dapat berjalan lancar

Jadi proses kunci atau penekanannya adalah pada saat penyerahan sertifikat tanah dari kreditur kepada Notaris.

Karena Notaris/PPAT merupakan pihak netral yang menjamin keamanan semua pihak dan sebagai pejabat publik yang bertugas membuat akta jual beli atas benda tidak bergerak.

Setelah sertifikat berada di kantor Notaris maka bisa dilakukan proses transaksi jual beli secara normal, yaitu pembeli melunasi harga jual beli jika masih terdapat kekurangan.

Selanjutnya bisa dilakukan penandatanganan akta jual beli dan proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan setempat.

Bila Anda sebagai pihak pembeli, ada baiknya Anda melakukan cek atas keterangan dari penjual tersebut ke bank bersangkutan dan BPN. Pengecekan itu untuk mengetahui rumah tersebut tengah dalam masalah atau tidak.

Jika keterangan penjual rumah benar, serta rumah tidak dalam proses sengketa, maka Anda dapat berkoordinasi dengan bank, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), dan penjual agar waktu pelunasan dapat dilakukan bersamaan dengan penandatanganan AJB (Akta Jual Beli) rumah.

Dan ada baiknya juga, Anda menggunakan jasa PPAT rekanan bank yang digunakan penjual waktu membeli rumah tersebut dengan KPR. Tentunya, hal ini agar mempermudah pengecekan sertifikat tanah sebelum tandatangan AJB.

Namun, apabila tidak dapat dilakukan pada hari bersamaan, maka Anda dan penjual melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah tersebut di depan notaris pada saat Anda membayar sebagian harga jual beli untuk pelunasan KPR.

Mungkin demikian saja ulasan dari kami tentang syarat-syarat jual beli rumah dan transaksi jual beli rumah yang diagunkan di bank secara aman dan legal. Semoga bermanfaat. (ls) Editor: RN, ND.

Lutfi N

Menulis seputar property sejak tanggal 7 Agustus 2016. Hobby menulis dan membaca. Bacaan seputar konsep hunian. Topik yang disukai adalah topik yang mengedepankan kenyamanan tempat tinggal.

All Post | Website